Syarat Minimal Parpol Usung Calon di Pilkada Bengkulu Selatan Miliki 10.744 Suara

SOSIALISASI: Ketua dan Anggota KPU foto bersama dengan Bawaslu dan parpol usai sosialisasi pasca putusan MK-Andri/Ist/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wabup Bengkulu Selatan dibuka selama tiga hari. Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Dalam Pengumuman Nomor 259 /PL.02.2-Pu/1701/2/024, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol dalam mengusung bapaslon hanya 10.744 suara sah. Lebih sedikit dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang harus miminimal diusung 26.859 suara sah.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan Diikuti 4 Bapaslon

“Sebelum putusan MK, syarat minimal mengajukan pasangan calon itu 25 persen dari suara sah. Sekarang setelah ada putusan MK terbaru, hanya 10.744 suara atau 10 persen dari 107.437 suara sah di Pemilu terakhir di Bengkulu Selatan,” jelas Anggota KPU BS Gusman Heriyadi.

BACA JUGA:Resmi Maju Pilkada, Gundul – Ii Mendaftar Ke KPU Bengkulu Selatan, Selasa

Gusman menambahkan, Sabtu (24/8/2024) siang, pihaknya sudah mengundang parpol dan Bawaslu Bengkulu Selatan untuk sosialisasi ambang batas suara sah pengusungan Bapaslon.

BACA JUGA:Lusa, 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Terpilih Dilantik

Hal ini juga menindaklanjuti surat dinas KPU RI tertanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Peredaran Upal Kian Marak, Belasan Pedagang Jadi Korban

Dalam surat dinas tersebut, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Warga Kelurahan Sembayat Tebang Pohon, Ibu dan Anak Desa Talang Empat Tewas Tertimpa

Menurut Gusman, salah satu poin putusan MK itu menyatakan, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

BACA JUGA:Pakan Mahal, Harga Daging Ayam Potong Ikutan Naik

“Mengapa kita hanya 10 persen? Karena jumlah DPT Bengkulu Selatan kurang dari 250 ribu atau hanya 126.062 jiwa. Sebab itulah, ambang syarat minimal parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung calon bupati hanya 10 persen dari 107.437 total suara sah pemilu terakhir di Bengkulu Selatan atau 10.744 suara,” jelas Gusman. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan