RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis sore (22/8).
Aksi dilakukan menuntut pemerintah untuk menghentikan pelanggaran demokrasi. Dalam aksinya, mahasiswa menampilkan treatikal tentang matinya demokrasi.
Mahasiswa menampilkan papan nisan dan taburan bunga di depan gerbang kantor DPRD yang menggambarkan matinya demokrasi di Indonesia-istimewa-Radar Bengkulu (RBMG)
Mahasiswa menampilkan papan nisan dan taburan bunga di depan gerbang kantor DPRD yang menggambarkan matinya demokrasi di Indonesia. Mahasiswa juga memajang foto Presiden Joko Widodo dan putranya Gibran Rakabuming Raka, serta lambang burung garuda dengan tulisan peringatan darurat.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Pengganti Tiga Pejabat yang Pensiun Dini
BACA JUGA:SK Sudah Selesai, 30 Anggota DPRD Seluma Tinggal Tunggu Pelantikan
Massa menyoroti kondisi pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan mengkritik Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah yang menggelar rapat untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, yang memperbolehkan partai politik non-parlemen mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu dalam orasinya menyoroti upaya Presiden Joko Widodo untuk memuluskan anaknya dalam kontestasi Pilkada 2024. "Konstitusi diabaikan dengan sewenang-wenang demi kepentingan anak dan keluarga," katanya.
BACA JUGA:Bandit Obok-obok Kandang Ternak, Warga Talang Padang Lakukan Pengejaran
BACA JUGA:Gelapkan Angsuran Nasabah, Wanita Muda Ini Diringkus Polisi
Dalam aksi ini, sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan anggota polisi yang berjaga. Aksi ini bermula saat salah satu perwakilan massa yang sedang berorasi menyebut akan melakukan aksi treatikal. Hal ini kemudian disikapi dengan aksi massa yang memaksa masuk ke dalam areal halaman kantor DPRD. Namun aksi itu hanya sebentar dan massa kembali tertib.
"Aksi kita damai, kita hanya ingin melakukan treatikal di halaman kantor DPRD," teriak massa.
BACA JUGA:Air Terjun 7 Bidadari Di Aceh, Panorama Alam yang Indah dan Menyimpan Banyak Cerita Misteri
Dalam orasinya, massa bukan hanya menyoroti putusan MK, yang dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI, terdapat tuntutan lainnya. Enam poin tuntutan itu adalah menuntut pemerintah untuk menghentikan pelanggaran demokrasi. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.
BACA JUGA:Pucok Krueng, Wisata Pemandian Alami di Aceh Besar Yang Mempesona, Airnya Biru dan Sejuk