Pemprov Bengkulu Siapkan Pengganti Tiga Pejabat yang Pensiun Dini

Pemprov Bengkulu Siapkan Pengganti Tiga Pejabat yang Pensiun Dini-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan pengganti tiga pejabat yang mengajukan pensiun dini sebagai ASN dan akan maju dalam kontestasi pada Pilkada serentak 2024.


Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi-IST-radarselatan.bacakoran.co

Tiga pejabat tersebut adalah Kepala Biro Admintrasi Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu Abdul Hafiz, Kepala Dinas Perhubungan Bambang, Agus Supra Budi. Kemudian  Kepala Unit Pelaksannn Teknus Daerah (UPTD) Peralatan Dan Perbekalan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ii Sumirat Mersyah.

BACA JUGA:SK Sudah Selesai, 30 Anggota DPRD Seluma Tinggal Tunggu Pelantikan

BACA JUGA:Bandit Obok-obok Kandang Ternak, Warga Talang Padang Lakukan Pengejaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan,  pengunduran diri telah diajukan kepada PPK dan telah diproses. “Untuk yang pak Bambang sedang berproses, ketiganya mengundurkan diri dari ASN dan mengajukan pensiun dini,” kata Gunawan, Rabu (21/8).

BACA JUGA:Gelapkan Angsuran Nasabah, Wanita Muda Ini Diringkus Polisi

BACA JUGA:Air Terjun 7 Bidadari Di Aceh, Panorama Alam yang Indah dan Menyimpan Banyak Cerita Misteri

Gunawan mengatakan, Pemprov Bengkulu akan menunjuk pelaksanan tugas untuk jabatan Kadis Dishub. Sedangkan untuk pejabat defenitif akan segera dilakukan. Saat ini ini BKD masih menunggu keputusan dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Untuk Plt nya akan segera ditunjuk, namun kita menunggu keputusan Gubernur,” ujar Gunawan. Dia memastikan, roda pemerintahan setelah ditinggalkan tiga ASN Pemprov Bengkulu tetap berjalan normal. “Kita pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” katanya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS, Sediakan 4 Formasi Untuk Disabilitas

BACA JUGA:Dua Bapaslon Pastikan Jadwal Daftar ke KPU Gusnan Pertama Disusul Reskan

Dijelaskan Gunawan, sesuai aturan, ASN yang ingin maju dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri. Pihaknya juga mengingatkan bagi ASN untuk tidak berpolitik praktis. “Bakal ada sanksi yang diberikan bagi ASN yang terlibat politik,” ujar Gunawan.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan