Gelapkan Angsuran Nasabah, Wanita Muda Ini Diringkus Polisi
PERIKSA: Penyidik Polres Bengkulu Selatan saat memeriksa tersangka kasus penggelapan angsuran nasabah koperasi-Sugio Aza Putra-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Seorang wanita muda berinisial SN (22), warga Kelurahan Kayu Aram Kecamatan Suka Raja Kabupaten Seluma diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pentingnya Digitalisasi di Sektor Keuangan
Karyawan koperasi tersebut ditangkap karena terseret kasus penggelapan uang setoran nasabah di PT. Amartha Mikro Fintek, koperasi simpan pinjam tempatnya bekerja.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M mengatakan, terlapor ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 saat sedang berada di rumahnya. Terlapor tidak melawan saat dijemput polisi.
BACA JUGA:11 ASN Lingkungan Pemkab Kaur Ajukan Permohonan Cerai
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Ipda Sigit Indrapati.
Penggelapan uang setoran nasabah dilakukan tersangka dalam rentang waktu bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024. Akibat perbuatannya itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
BACA JUGA:Air Terjun 7 Bidadari Di Aceh, Panorama Alam yang Indah dan Menyimpan Banyak Cerita Misteri
Aksi tersangka diketahui karena ada catatan nasabah yang menunggak angsuran. Namun saat dikonfirmasi ke nasabah, ternyata uang angsuran selalu dibayar tepat waktu.
Dari situlah pihak perusahaan menelusuri uang angsuran itu, ternyata ditilep oleh tersangka.
BACA JUGA:Pucok Krueng, Wisata Pemandian Alami di Aceh Besar Yang Mempesona, Airnya Biru dan Sejuk
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan tersebut. Alasannya menggelapkan angsuran nasabah karena butuh tambahan untuk biaya hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(yoh)