Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan.
Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis dan Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut.
BACA JUGA:Dua Bapaslon Pastikan Jadwal Daftar ke KPU Gusnan Pertama Disusul Reskan
BACA JUGA:Kantongi B1KWK, Elva-Rizal Resmi Berlayar di Pilkada Bengkulu Selatan
"Kami meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tuntutan diatas dan disampaikan kepada DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat," kata Anjar. (**)