Banyak Sampah Berserakan di Bengkulu Selatan, Ternyata Buang Sampah ke TPA Harus Bayar
BERSERAKAN: Salah satu TPA liar di wilayah Bengkulu Selatan yang berada di tepi jalan lintas nasional-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Banyak sampah berserakan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Ternyata buang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) harus bayar.
Persoalan sampah kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam beberapa pekan terakhir, pemandangan sampah berserakan di pinggir jalan, bantaran sungai, hingga lahan kosong semakin sering terlihat.
BACA JUGA:Revitalisasi Taman Remaja, Pemprov Harapkan Dukungan Pusat
Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah belum berjalan maksimal.
Minimnya fasilitas yang tersedia untuk tempat masyarakat membuang sampah. Serta penarikan retribusi di TPA menjadi sumber penyebab TPA liar bertebaran dimana-mana.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Bengkulu Selatan, Haroni, SP, membenarkan adanya retribusi pembuangan sampah ke TPA.
Penarikan retribusi tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perda. Retribusi tersebut menjadi salah satu sumber PAD. Di tahun 2025 ini, Dinas LHK menargetkan PAD dari retribusi tersebut sebesar Rp150
BACA JUGA:TKD Dipotong, Wagub Bengkulu Harap Pusat Bantu Dengan Dana Inpres
Masyarakat diwajibkan membayar iuran bulanan untuk setiap jenis sumber sampah. Untuk sampah rumah tangga dikenakan biaya sebesar Rp5 ribu per bulan, kantor Rp10 ribu tempat usaha Rp25 ribu, dan perusahaan Rp50 ribu per bulan.
“Retribusi ini bukan semata-mata untuk membebani masyarakat. Dana tersebut masuk sebagai penyumbang PAD untuk pendapatan daerah. Salah satu peruntukan anggaranya adala digunakan untuk operasional pengangkutan, perawatan kendaraan, dan pengelolaan TPA,” ujar Haroni.
Dijelaskan Haroni, bagi masyarakat yang ingin membuka jasa angkut sampah. Wajib membuat kontrak atau MoU dengan Dinas LHK, jika tidak ada MoU, maka sampah tidak boleh dibuang ke TPA Padang Gilang, milik Dinas LHK.
Dari kontrak yang dibuat, Dinas LHK mewajibkan pihak terkait membayar Rp5 ribu per bulan untuk satu rumah. Jika ada 100 rumah, maka setoran wajib per bulan Rp500 ribu.
BACA JUGA:Beasiswa Leadership Masih Dibuka, Buruan Daftar!
Tapi, lanjut Haroni, jika ada masyarakat secara pribadi yang ingin membuang sampah bisa dibuang ke kontainer sampah milik Dinas LHK yang tersebar dibeberapa lokasi.