Inspektorat Tunggu Itikad Baik Pemdes Dusun Baru
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Hingga kini Kerugian Negara (KN) atas pengelolaan Dana Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 260 juta belum juga dipulihkan.
Padahal batas waktu 60 hari yang diberikan kepada pemerintah Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo intuk mengembalikan kerugian negara sudah berakhir.
BACA JUGA:Dikunjungi Bidang BPSDM Kemendes PDT, Bupati Berharap Menteri Bisa Turun ke Seluma
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Pemdes Dusun Baru hingga saat ini baru mengembalikan setengah dari total KN yang timbul dari hasil audit. Pihak Inspektorat masih menunggu sisa pengembalian .
"Waktu 60 hari sudah berakhir. Pengembalian hingga saat ini belum selesai," tegas Marah Halim.
Dikatakan Marah Halim, temuan kerugian negara atas pengelolaan keuangan Desa Dusun Baru meliputi kekurangan volume, mark up harga dan pengeluaran fiktif dengan total Rp 267 juta serta pajak terhutang Rp 4,2 juta.
BACA JUGA:Lebih 30 Persen Kendaraan ASN dan Honorer di Kaur Menunggak Pajak
Dia menegaskan, untuk batas waktu pengembalian sudah berakhir. Namun pihaknya masih menunggu. Jika dalam waktu dekat tak juga ada itikad baik, maka pihaknya akan melimpahkan ke Polres Seluma.
"Kami masih menunggu. Cuma jika dalam waktu beberapa hari ini tak ada progres maka kami serahkan ke Polres Seluma," pungkasnya. (rwf)