Integrasikan Pembangunan Berkelanjutan, Susun Dokumen KLHS RPJMD

Minggu 28 Jul 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Mencari Solusi Atasi Kerusakan Jalan Akibat Angkutan Batu Bara di Bengkulu

Karena dokumen ini wajib ada. Sebagaimana Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah instrumen pencegahan yang diamanatkan oleh UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

KLHS wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunannya sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA:Mobil Canggih Penantang Almaz dan Omoda 5, Segera Mengaspal, Sudah Hadir di GIIAS 2024

BACA JUGA:Ugren, Ini 4 Tanda Mobil Yang Sudah Harus Ganti Oli Gardan

KLHS merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Yang mana kajiannya seluruh wilayah kabupaten. 

"Intinya mengharapkan agar menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengrusakan," demikian Haroni. (one)

Kategori :