radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu memberikan masukan kepada pemerintah terhadap Perubahan kedua Perda nomor 8 tahun 2026. Perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.
Juru bicara sekaligus ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan jika terdapat efek samping dari Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Pelaku UMKM dan Ekraf Dorong Promosi Potensi Ekonomi Daerah
yakni bertambahnya perangkat daerah yang akan berdampak pada belanja pegawai. Sedangkan kondisi belanja pegawai saat ini telah melewati batas normal.
"Saat ini belanja pegawai di Pemprov Bengkulu telah mencapai angka 41,2 persen dari APBD, kata Edwar.
Sementara itu, fraksi Golkar, Gerindra dan Nasdem menyampaikan apresiasi atas keberadaan regulasi tersebut yang dipandang sangat perlu untuk dijadikan Perda sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda Usulan Inisiatif DPRD
Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah ini dinilai untuk memperlancar urusan pemerintahan daerah, sehingga urusan pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien.
"Serta dapat memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan menunjang pembangunan daerah," kata juru bicara fraksi Nasdem DPRD Provinsi Bengkulu, Holil Anwar.
BACA JUGA:DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda
Selanjutnya usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, pembentukan OPD baru yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukan hanya pemisahan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD), tapi memang dibentuk untuk difokuskan dalam peningkatan pendapatan daerah di provinsi Bengkulu.
"Pembentukannya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah," kata Usin. (**)