Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5 Miliar
MUSNAHKAN: Bea Cukai Bengkulu memusnahkan barang baang illegal-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal. Barang yang dimusnahkan berasal dari 194 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan total sekitar Rp5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, mengatakan, barang Milik Negara yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari kegiatan penindakan periode Agustus 2024 hingga September 2025, melalui kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Pasar peredaran Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol).
BACA JUGA:Beban Kabupaten Seluma Makin Berat, Jumlah ASN Capai 5.847 Orang
"Total penindakan terhadap yang diperoleh Pelanggaran di Bidang Cukai meliputi BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan," kata Koen Rachmanto, Kamis (6/11).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan seluruhnya telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) nomor S-226/MK/KN.4/2025 tanggal 08 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu .
Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, hasil Tembakau Rokok berbagai merk, sejumlah 3.574.480 batang, nilai barang Rp 5.197.273.380, dengan potensi kerugian negara Rp 3.500.306.015.
BACA JUGA:Anggaran Untuk BPJS Aparatur Desa Di Seluma Diusulkan Rp 2,2 Miliar
Lalu minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), sejumlah 1.030 liter, nilai barang Rp 342.353.600, dengan potensi kerugian negara Rp 104.120.900. Tembakau Iris sejumlah 53.500 gram, nilai barang Rp 2.942.500, dengan potensi kerugian negara Rp 879.273.
"Nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 5.542.569.480, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 3.605.306,188," katanya.
Selain itu, dalam hal pemberantasan Narkoba pada tahun 2025. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dan Polri telah melakukan 2 kali penindakan.
BACA JUGA:Musyawarah dan Pemilihan Pengurus APDESI Merah Putih, Ini Daftar Nama Pengurusnya
Total barang hasil penindakan berupa NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) adalah NPP Gol I Tembakau Gorila (Synthetic Cannabinoid) sebanyak 14 gram, Lalu NPP Gol I Ganja sebanyak 55 gram. (cia)