DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda Usulan Inisiatif DPRD

KOMISI IV rapat bersama eksekutif-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna pembahasan dua raperda.

Agendanya adalah Nota Pendapat Gubernur Bengkulu atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Rapat Bersama Sekda Provinsi Bengkulu Terkait Lelang Jabatan

Gubernur Bengkulu diwakii Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar.

Dalam nota pendapatnya terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Khairil mengatakan, dalam rangka pelaksanaan upaya  pemenuhan,

penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu, maka pemerintah daerah memandang perlu dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di daerah.

BACA JUGA:DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda

"Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," kata Khairil.

Lanjutnya, Perda ini sekaligus menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

"Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat," ujarnya.

BACA JUGA:Jalin Komunikasi Jelang Pilkada, Bawaslu Kunjungi Polres Kaur

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, Raperda ini, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Tujuannya untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan penghormatan atas hak-hak penyandang disabilitas," ungkap Usin.

Menurut Usin, Raperda inisiatif tentang perlindungan dan penghormatan penyandang disabilitas itu, sudah disampaikan nota penjelasannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan