radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan jajarannya agar professional dalam menangani pelanggaran pilkada.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi. Dia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan rakyat.
BACA JUGA:Semester Pertama 2024, PAD Pajak Tembus Rp9,3 Miliar
“Dalam menyelesaikan dugaan penanganan pelanggaran, proses dan hasilnya dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat,” kata Puadi dalam keterangannya, Kamis.
Dia menjelaskan, pengawas pemilu harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu, dan tepat prosedur dalam penanganan pelanggaran.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Ingatkan Ancaman Penyalahgunaan Samcodin
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu mengingatkan agar para pengawas pemilu dapat meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.
Selain itu, lanjut dia, pengawas pemilu juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seperti beda waktu penanganan pelanggaran.
BACA JUGA:Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pria Beranting Diringkus Polisi
“Jangan sekali-sekali menjadikan sebuah temuan jika buktinya itu kurang kuat. Pahami kembali hukum acara dan pembuktian. Jadi, manakala teman-teman menemukan informasi awal, segera lakukan proses penelusuran. Dalam proses penelusuran pastikan buktinya harus kuat,” tegasnya.
Bawaslu terus berupaya untuk mempermudah akses masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam pemilihan untuk melapor.
Tak hanya akses pelaporan, kata dia, Bawaslu juga berupaya memastikan setiap laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.
BACA JUGA:Lulus Seleksi, 14 Casis Bintara Dilepas ke SPN Bukit Kaba
"Termasuk mengadopsi teknologi dalam pemantauan dan pengawasan pemilu, seperti penggunaan aplikasi untuk memonitor dan melaporkan pelanggaran," ujarnya. (**)