Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Ribuan Butir Pil Samcodin dan Ratusan Botol Miras

Kejari Bengkulu Selatan musnahkan barang bukti tindak pidana-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kejari Bengkulu Selatan musnahkan ribuan butir pil samcodin dan ratusan botol miras. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindakan pidana kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan hari Jumat, 15 Agustus 2025 bertempat di kantor Kejari Bengkulu Selatan. Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, MH serta dihadiri sejumlah tamu undangan.
BACA JUGA:Bobol Rumah dan Curi Motor, Pemuda Ulu Manna Ditangkap Warga
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,17 gram, 5 unit senjata tajam berbagai jenis, obat batuk merek samcodin sebanyak 3.030 butir, minuman keras atau minuam beralkohol berbagai merk sebanyak 872 botol. Dan barang bukti lainnya yang terkait perkara pidana.
BACA JUGA:Tipikor Polres Seluma Kembali Periksa Saksi DD Dusun Tengah
"Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tahap pertama tahun 2025. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," tegas Kajari didampingi Kasi Intel, Hendra Catur Putra, MH
BACA JUGA:Pemprov Bentuk Satgas Percepatan SPPG
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Bengkulu Selatan mendapat dukungan positif. Seperti disampaikan Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Berlan Simanjuntak, barang bukti tindak pidana penting dimusnahkan untuk menjaga integritas proses hukum dan melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan barang bukti tersebut.
BACA JUGA:Polisi Wajibkan Truk Pengangkut Sawit Gunakan Jaring Penutup Muatan
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dalam mencegah barang-barang berbahaya kembali beredar di tengah masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah seperti ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bengkulu Selatan,” ujar Wakapolres.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Salurkan 22,2 Ton Beras Gerakan Pangan Murah
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran, dan perusakan fisik, sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, minuman keras dituangkan dan dibuang, sementara obat-obatan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan, Pemkab Kaur Pastikan Program Presiden Berjalan
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di Bengkulu Selatan akan terus berjalan tegas dan transparan demi kepentingan masyarakat. (yoh)