Jangan Tunda Laporkan Pelanggaran Pilkada

nggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat tidak menunda laporan pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan suara ulang (PSU) pilkada.
Sebab laporan pelanggaran pilkada memiliki batas waktu. Jika terlalu lama dipendam, maka akan kedaluarsa, sehingga laporan pelanggaran tidak bisa lagi untuk diproses.
BACA JUGA:Pertamina Optimalkan Pendistribusian BBM Lewat Jalur Darat
BACA JUGA:Disnakertrans Dorong Perusahaan di Bengkulu Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
“Kalau mengetahui atau menemukan pelanggaran dalam proses PSU ini, segera laporkan, jangan ditunda-tunda. Soalnya laporan pelanggaran pilkada memiliki batas waktu, kalau sudah lewat akan kadaluarsa,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pilkada, laporan pelanggaran disampaikan paling lambat 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Job Fit Eselon II, Apakah Ini Sinyal Mutasi
BACA JUGA:Waspadai Modus Penipuan Kuras Rekening, Banyak WNI Jadi Korban
Dalam menyampaikan laporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa.
Ditambahkan Arif, pihaknya selalu siap untuk menerima laporan pelanggaran. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pada hari dan jam kerja.
BACA JUGA:10 Tanda Paru-paru Tidak Sehat yang Sering Tak Disadari, No Tujuh Paling Tak Terdeteksi
BACA JUGA:Kulit Sensitif vs Alergi, Mirip Tapi Tak Sama, Jangan Salah Tangani
“Kami akan menerima setiap laporan yang disampaikan. Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Arif.
Menjelang hari pemungutan suara yang tinggal menghitung hari, Bawaslu juga mengintenskan melakukan pengawasan. Pengawasan diperketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran. (yoh)