radarselatan.bacakoran.co - DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu menjadi Perda.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, bertempat di Ruang Rapat Paripurna dengan Agenda Pendapat Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada Selasa, (16/7/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri dan dihadiri langsung Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan instansi vertikal.
Dalam rapat paripurna tersebut, 8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda. (ica/prw)