radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Reskan Efendi atau akrab disapa Pak Bowo belakangan ini diisukan tidak bisa maju sebagai calon bupati di pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 karena terganjal aturan.
Statusnya sebagai mantan narapidana disebut menjadi penghambat dirinya tidak bisa memenuhi syarat pencalonan.
BACA JUGA:Ada 32 Tabut Sakral dan Tabut Pembangunan Bersanding
BACA JUGA:IRT Dari Bengkulu Selatan Tertangkap Nyopet di Area Festival Tabut
Menanggap hal itu, Reskan menegaskan kalau dirinya sudah menyiapkan semuanya. Ia menegaskan kalau dirinya sudah memenuhi semua persyaratan untuk maju pilkada.
“Saya mau maju sebagai calon bupati karena menurut saya tidak ada masalah (persyaratan),” kata Reskan saat ditemui di hotel Marina, Selasa (16/7).
BACA JUGA:Pemdes Air Teras Harapkan Pemasangan BTS
BACA JUGA:Operasi Patuh Dimulai, Ini 8 Pelanggaran Jadi Sasaran Razia
Dikatakan Reskan, kalau dirinya sudah lebih 5 tahun bebas sebagai narapidana, bahkan saat penetapan calon nanti masa bebasnya sudah hampir 6 tahun.
Terkait pembebasan bersyaratan, Reskan menyebut ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kalau bebas persyaratan adalah mantan narapidana.
“Ada hak saya menuntut kalau saya dicoret (sebagai calon bupati) dengan alasan itu (status mantan narapidana),” sambung Reskan.
Terkait pengusungan dirinya sebagai calon bupati, Reskan menyerahkan keputusan kepada partai politik. Ia hanya mempersiapkan semua persyaratan dan niat yang tulus mengabdi untuk Bengkulu Selatan. “Nanti tergantung keputusan partai politik mau atau tidak mengusung saya,” tukas Reskan. (yoh)