Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkoba

Kamis 11 Jul 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : sahri senadi

Kemudian Tim Gakum Ops Antik Nala 2024 langsung membuka satu kotak rokok tersebut di depan DI dan JK dengan disaksikan oleh ketua RW Kelurahan Babatan, P. Harianto.

Saat dibuka kotak rokok merek tersebut berisi bungkusan kertas tisu warna putih, saat dibuka  masih ada bungkusan lagi yang dibalut lakban warna hitam.

Saat dibuka lagi masih ada bungkusan lagi yang dibalut timah rokok. Saat dibuka lagi ditemukan kantong plastik bening klip warna merah yang berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga sabu.  

BACA JUGA:Kecanduan Judi, Petaka Berujung Sengsara

"Kemudian keduanya bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kabag Ops. 

Sementara itu para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,  Rp. 8 milir. (rwf)

Kategori :