radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Lantaran tidak juga melakukan pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), enam unit tower provider sellular yang ada di Kaur disegel oleh petugas.
Enam tower provider selular yang disegel diketahui milik PT. Telekomunikasi Seluler, Indosat Ooredoo, PT. Tower Bersama Grup, PT. Dyamitra Telekomunikasi, PT. Centratama Menara Indonesia dan PT. Protelindo. Enam tower provider tersebut rata-rata sudah menunggak pembayaran PBB dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Kecanduan Judi, Petaka Berujung Sengsara
"Sudah kami pasang segel. Harapan kami secepatnya manajemen dapat menyelesaikan pembayaran pajak," tegas Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Purwanto, SE.
BACA JUGA:Berkunjung Ke Lampung Jokowi Sebut Pimpinan Partai Pintar Pintar
Disampaikannya, untuk tunggakan PBB tower provider selular di Kaur mencapai Rp 55,9 juta. Rinciannya, PT. Telekomunikasi Seluler Rp 7,9 juta, Indosat Ooredoo Rp 17,5 juta, PT. Tower Bersama Grup Rp 22,1 juta, PT. Dyamitra Telekomunikasi Rp 5 juta, PT. Centratama Menara Indonesia Rp 2,2 juta dan PT. Protelindo Rp 1 juta.
BACA JUGA:Puskesmas Harus Jadi Ujung Tombak Pelayanan
Petugas BPKAD Kaur sudah berkoordinasi dengan manajemen pemilik tower provider tersebut. Namun hingga kemarin, belum ada niatan dari pemilik tower melakukan pembayaran sehingga petugas melakukan penyegelan.
BACA JUGA:Dodi Martian: Maksimalkan Pengawasan Pekerjaan Proyek Pembangunan
"Jadi sebelum kami segel, tagihan sudah kami sampaikan. Tapi karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya kami segel dan pasang pengumuman," ungkap Purwanto.
Pemkab Kaur masih menunggu itikad baik dari pengelola tower provider selular tersebut. Bila tidak ada penyelesaian dan upaya penagihan tak membuahkan hasil, akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membantu penagihan.
BACA JUGA:9 Pejabat Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan Ikuti Diklatpim
Upaya penagihan ini terus digencarkan untuk meningkatan pendapatan daerah dengan harapan dapat secepatnya memenuhi target capaian.
"Selain menyegel tower, kami juga menurunkan spanduk atau baliho yang tidak membayar pajak di beberapa titik," tutup Purwanto. (jul)