radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah selesai diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam PKPU tersebut disebutkan pada pasal 19 huruf c, syarat pencalonan kepala daerah adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
BACA JUGA:PKPU Terbit, Juli: Gusnan Maju Pilkada Bengkulu Selatan
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu:
1. Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. Paling singkat selama 2,5 (dua setengah) tahun;
c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Terkait ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sebelumnya pernah diisukan tidak bisa lagi mencalonkan diri pada pilgub Bengkulu 2024 menyebut, sejak awal terkait pencalonan tersebut tidak ada masalah.