DLHK Kaji KLHS RPJMD

Sabtu 29 Jun 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2024 - 2029.

KLHS - RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2024 - 2029 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Pendirian Pabrik Liquid Tembakau Sudah Di Depan Mata

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, KLHS sangat penting karena manjadi dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program.

Dengan begitu, jelasnya, jika prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan,

maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana dan program terhadap lingkungan hidup dapat dihindari.

BACA JUGA:Tindak Pidana Asusila Di Kaur Masih Tinggi, Tahun Ini 9 Perkara Ditangani

"Masalah pembangunan dan lingkungan untuk dijadikan isu strategis dan perlu dibahas dalam KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu," kata Nandar.

Dia mengatakan, pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan., rencana dan program.

Dalam tahapan kajian penyusunan KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu, kata Nandar, konsultasi publik dilakukan untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan serta melakukan pengkajian pengaruh RPJMD Provinsi Bengkulu terhadap pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Rohidin Terima Rekomendasi Hanura, Perahu Sudah Lengkap

"Pengkajian pengaruh RPJMD yang dilakukan melalui pendekatan strategis yaitu isu yang menjadi akar masalah, berdampak penting dan luas, aktual dan dirasakan masyarakat," ujar Nandar. (cia)

Kategori :