Pengusutan Kasus Tukar Guling Lahan Terus Digeber

Kamis 27 Jun 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyelidikan kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi terus digeber oleh Jaksa Kejari Seluma.

Jaksa Kejari Seluma masih melakukan pemanggilan terhadap saksi yang berkaitan dengan proses tukar guling lahan seluas 19 hektar pada tahun 2008 lalu tersebut. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Dorong Pembentukan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

Terbaru, Jaksa Kejari Seluma koordinasi ke kantor ATR/BPN Provinsi Bengkulu. Koordinasi dan klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan dan menelusuri keterangan saksi eks Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Dimana sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Kejari Seluma. 

Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, koordinasi ke ATR/BPN Provinsi ini untuk melihat dan memastikan peta lahan Transmigrasi yang ada di komplek perkantoran Pemkab Seluma.

BACA JUGA:76 Pelajar Bersaing Rebut Tiket O2SN Provinsi

"Kami kembali melakukan koordinasi ke Kantor ATR/BPN Provinsi Bengkulu. Hal ini untuk menelusuri keterangan saksi saat kami periksa. Dimana saksi itu mengakui memiliki lahan seluas 60 hektar yang dibeli dari warga Transmigrasi. Inilah yang akan kami koordinasikan ke ATR/BPN," tegas Kasi Pidsus. 

Dijelaskannya, sesuai keterangan saksi tersebut bahwa lahan seluas 60 hektare tersebut dibeli dari warga Transmigrasi. Sertifikat hak milik (SHM) masih atas nama warga atau pemilik lahan, belum dibalik namakan. 

BACA JUGA:280 Pelajar SD dan SMP Berlomba di O2SN

Atas proses tukar guling lahan tahun 2008 lalu seluas 19 hektar. Jaksa Kejari Seluma terus melakukan penelusuran. Serta memastikan lahan yang diakui oleh Murman Effendi di Pematang Aur, seluas 19 hektar.

Yang kemudian ditukarkan dengan lahan milik  Pemkab Seluma yang ada di Kelurahan Sembayat seluas 19 hektar. 

BACA JUGA:Penerapan Perda Bebas Asap Rokok di Bengkulu Selatan Belum Maksimal

"Untuk pak Sudoto kami panggil karena Murman Efendi selaku pelapor tukar guling menyebut ada membeli lahan milik Pak Sudoto ini," tegasnya. (rwf)

Kategori :