radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan terus berupaya untuk mewujudkan wacana alih status Hutan Lindung Sebakas atau Dusun Tinggi menjadi Hutan Adat Sebakas.
Wacana alih status tersebut bertujuan memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi warga setempat atau anak cucu keturunan Dusun Tinggi untuk mengelola lahan di sekitarnya yang selama ini terganjal status hutan lindung.
BACA JUGA:Kunjungi Purnawirawan, Polres Bengkulu Selatan Berikan Sembako
Kepala Dinas LHK Bengkulu Selatan, Ir Haroni, SP mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali datang ke KLHK RI untuk mendapatkan rekomendasi alih status Hutan Sebakas. Bahkan, dirinya mengklaim usulan tersebut sudah diterima pihak KLHK namun masih proses tinjau.
BACA JUGA:Launching GAAS KUEN Sekaligus Rakor Penanggulangan Kemiskinan Daerah
"Untuk luasan lahan yang kami usulkan alih status Hutan Adat itu mencapai puluhan hektare. Jadi 30 hektare untuk wilayah pembuatan sawah, lalu 30 hektare untuk tanaman produktivitas tinggi dan sisanya untuk lahan tanam tanaman obat atau sejenisnya," ujar Haroni.
BACA JUGA:Hebat….!Pemda Kaur Kembali Jalin Kerjasama Dengan Perguruan Tinggi
Lanjut Haroni, dari survey awal serta koordinasi dengan warga yang dekat dengan wilayah Sebakas. Dirinya mengklaim warga sangat setuju dengan wacana tersebut. Bahkan, warga memastikan bakal mendukung penuh upaya itu.
BACA JUGA:Ngaku Suka Sama Suka, Oknum Honorer Setwan Terancam Penjara 15 Tahun
"Jadi kami tidak terlalu memaksakan target cepat direkomendasikan atau tidak. Paling tidak tahun depan sudah terealisasi. Sebab, pengalaman dari daerah lain, butuh rekomendasi dari KLHK tidaklah mudah. Untuk Bengkulu Tengah misalnya, yang sudah sembilan tahun usulan tapi belum direkomendasikan," papar Haroni.
BACA JUGA:Betahun-tahun Cabuli Keponakan, Pensiunan PNS Menyesal
Masih kata Haroni, jika nanti rekomendasi sudah keluar, maka pihaknya secepatnya akan mengusulkan pembentukan Perda sebagai regulasi turunan. Dengan demikian, masyarakat bisa memaafkan Hutan Adat Sebakas dengan leluasa tanpa khawatir melanggar aturan.
BACA JUGA:BPN Luncurkan Sertifikat Elektronik
"Yang pastinya, jika status hutan adat ini sah. Warga paling punya hak dan rekomendasi untuk mengelola adalah warga di sekitar itulah. Kalau warga lain, kami pastikan tidak bisa mengelolanya," pungkas Haroni. (rzn)