Sebakas Bakal Jadi Hutan Adat, Masyarakat Boleh Kelola, Tapi....

KEPALA DLHK Bengkulu Selatan Ir. Haroni, S.P: Sebakas Bakal Jadi Hutan Adat Masyarakat Boleh Kelola Tapi.... -Rezan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Hutan Lindung Sebakas yang  terletak di Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan direncanakan bakal menjadi Hutan Adat.

Artinya masyarakat akan dibolehkan mengelola hutan tersebut. Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengelola Hutan Adat.

BACA JUGA:Keluarga Harmonis, Kunci Bahagia di Dunia Akhirat

BACA JUGA:Usia Lebaran Penjualan Materai Meningkat Tajam

KepalaDinas Lingkungan Hidup (DLHK) Bengkulu Selatan Ir. Haroni, SP menjelaskan, perubahan status hutan Sebakas dari hutan lindung menjadi hutan adat untuk memberikan kesempatan bagi warga sekitar untuk mengelola lahan tersebut tanpa merusak ekosistem dan juga keaslian tatanan hutan. 

"Memang perencanaannya seperti itu (perubahan hutan Sebakas menjadi hutan adat). Sekarang lagi berproses dan ini untuk kepentingan masyarakat," ujarnya. 

BACA JUGA:Diduga Tipu Warga Rp 234 Juta, Oknum Polisi Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Jokowi Kembali Sebut Soal RUU Perampasan Aset, Senjata Tambahan Untuk Perangi Korupsi

Menurut Haroni, dengan komposisi hutan Sebakas yang lengkap secara unsur alam mulai dari sumber air, ketersediaan lahan dan juga tutupan kanopi.

Sangat memungkinkan lokasi ini menjadi kawasan pertanian dan perkebunan. Bahkan, hal ini bisa memberikan kesempatan penuh bagi masyarakat untuk mengelola lahan Sebakas secara baik dan benar.

BACA JUGA:Kades Suban Sudah Kembalikan Seluruh Kerugian Negara, Masih Diusut Polisi?

BACA JUGA:Geliat Pilkada Mulai Terlihat, Giliran PAN Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup 

"Tentunya masyarakat boleh kelola ini nanti, tapi tetap memperhatikan aturan mengenai pengelolaan hutan adat dan juga keseimbangan lingkungan. Yang terpenting juga, tidak ada pembenaran jual beli lahan di daerah ini," katanya. 

Oleh karena itu, Haroni berharap dukungan dan kerjasama masyarakat dalam mewujudkan rencana perubahan status hutan Sebakas menjadi hutan adat.

Tag
Share