Usulan Alih Status Hutan Sebakas Belum Disetujui, Lahan Belum Boleh Digarap
Kadis LHK Bengkulu Selatan, Ir.Haroni, SP-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Usulan alih status lahan Hutan Lindung Sebakas atau Dusun Tinggi menjadi Hutan Adat Sebakas yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) belum disetujui. Sehingga masyarakat belum boleh mengelola lahan tersebut.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan mengusulkan alih status hutan lindung tersebut untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi warga setempat atau anak cucu keturunan Dusun Tinggi untuk mengelola lahan di sekitarnya yang selama ini terganjal status hutan lindung.
BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Kembali Sediakan Bibit Buah Gratis
Kadis LHK Bengkulu Selatan, Ir.Haroni, SP mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan rekomendasi alih status hutan tersebut. Hanya saja, dirinya bersama tim sudah beberapa kali datang ke KLHK RI untuk mendapatkan rekomendasi alih status Hutan Sebakas. Bahkan, dirinya mengklaim usulan tersebut sudah diterima pihak KLHK namun masih proses tinjau.
BACA JUGA:Tahun Depan Pemda Bengkulu Selatan Bedah 10 Rumah Warga Miskin
"Untuk luasan lahan yang kami usulkan alih status Hutan Adat itu mencapai puluhan hektare. Jadi 30 hektare untuk wilayah pembuatan sawah, lalu 30 hektare untuk tanaman produktivitas tinggi dan sisanya untuk lahan tanam tanaman obat atau sejenisnya," ujar Haroni.
BACA JUGA:Rumah Sakit Diingatkan Tuk Tidak Pernah Lagi Tolak Pasien
Lanjut Haroni, dari survey awal serta koordinasi dengan warga yang dekat dengan wilayah Sebakas. Dirinya mengklaim warga sangat setuju dengan wacana tersebut. Bahkan, warga memastikan bakal mendukung penuh upaya yang dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Mahasiswa Gabungan beberapa Universitas di Bengkulu Tolak Kenaikan PPN 12
"Jadi kami tidak terlalu memaksakan target cepat direkomendasikan atau tidak. Paling tidak tahun depan sudah terealisasi. Sebab, pengalaman dari daerah lain, butuh rekomendasi dari KLHK tidaklah mudah. Untuk Bengkulu Tengah misalnya, yang sudah sembilan tahun usulan tapi belum direkomendasikan," papar Haroni.
BACA JUGA:Penyaluran KUR di Bengkulu Tahun 2024 Capai Rp3,2 Triliun
Masih kata Haroni, jika nanti rekomendasi sudah keluar, maka pihaknya secepatnya akan mengusulkan pembentukan Perda sebagai regulasi turunan. Dengan demikian, masyarakat bisa memaafkan Hutan Adat Sebakas dengan leluasa tanpa khawatir melanggar aturan.
BACA JUGA:Bisnis “Lendir”, Kakek 74 Tahun di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi
"Yang pastinya, jika status hutan adat ini sah. Warga paling punya hak dan rekomendasi untuk mengelola adalah warga di sekitar itulah. Kalau warga lain, kami pastikan tidak bisa mengelolanya," pungkas Haroni. (rzn)