radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seluruh calon anggota DPRD Seluma terpilih wajib menyampaikan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU Seluma. Laporan ini wajib disampaikan selambat lambatnya 21 hari sebelum pelantikan.
Komisioner KPU Seluma Hety Novitasari mengatakan, penyampaian LHKPN tersebut merupakan syarat mutlak untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Seluma.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Program Buji'an Dusun Mengusung Konsep One Day Service
"Jadi harus menjadi perhatian untuk calon anggota DPRD terpilih, kami minta agar segera menyampaikan bukti laporan LHKPN 21 hari jelang pelantikan pada Agustus mendatang," tegas Hety Novitasari Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Bengkulu Selatan Gelar Lomba Joget Hingga Voli
Penyerahan bukti laporan LHKPN ini sudah diatur PKPU Nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, pasal 52 ayat 1 menjelaskan, sebelum pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
BACA JUGA:Curah Hujan Masih Tinggi, Waspada Banjir
Jika tidak, maka KPU bisa tidak menyertakan nama caleg terpilih tersebut ke dalam daftar nama usulan yang akan dilantik.
"Ini sudah dijelaskan dalam PKPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 caleg terpilih harus menyerahkan LHKPN, jika tidak KPU akan mengenakan sanksi yakni tak bisa menyertakan nama caleg dalam daftar pelantikan nanti," tegasnya.
BACA JUGA:Butuh Filtrasi Air Bersih
KPU akan menyurati Ketua partai agar menindaklanjuti peraturan yang mengharuskan caleg terpilih menyampaikan LHKPN.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Uji Emisi Mobil Dinas
Sedangkan untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru. (rwf)