Pejabat Seluma Diminta Segera Isi LHKPN

Ilustrasi LHKPN-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh pejabat lingkungan Pemkab Seluma diminta untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin mengatakan Pemkab Seluma sudah memberitahukan kepada seluruh OPD agar pejabat yang ada segera mengisi dan menyampaikan LHKPN. 

BACA JUGA:Pedagang di Kaur Dihipnotis, Cincin dan Gelang 30 Gram Raib

"Karena hal ini sudah menjadi kewajiban. Serta sama seperti tahun sebelumnya. Sehingga kami minta agar seluruh pejabat ASN untuk segera mengisi LHKPN sesuai dengan instruksi KPK," tegas Riduan.

Kewajiban penyelenggaran negara untuk menyampaikan LHKPN ini, diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme kemudian  UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

BACA JUGA:Ingat! Kerja Camat Urusi Pemerintahan, Bukan Jadi Pengawas Proyek

Apabila lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN, maka penyelenggara negara atau jabatan lain yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor  7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.

BACA JUGA:Kecelakaan di Bengkulu Selatan Libatkan 3 Mobil, 1 Korban Meninggal Dunia

"Jadi kepada seluruh pejabat saat ini harus segera mengisi LHKPN yang ada pada website KPK. Nanti kami akan melakukan monitor pejabat mana saja yang belum juga melaporkan," pungkas Riduan Sabrin. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan