Kamis, KPU Seluma Tetapkan Bupati-Wabup Terpilih
Kantor KPU Seluma-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jika tidak ada perubahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan menetapkan calon Bupati dan wakil Bupati Seluma terpilih pada Kamis (9/1/2025).
Dengan catatan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Seluma bebas dari gugatan dan sengketa sudah diterima oleh KPU Seluma.
BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur
"Sampai saat ini kami masih menunggu surat dari MK. Jika surat dari MK sudah kami terima rencananya Kamis (9/1) akan dilakukan penetapan," ujar Komisioner KPU Seluma Iwan Setiawan.
Disampaikan Iwan, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No 18 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan,
paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ringkus 2 “Musang” Asal Ulu Manna
Adapun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan,
setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka paslon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.
"Jadi setelah menerima BPRK, KPU memiliki batas waktu 3 hari untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu Warga Desa Karang Dapo: Rumah Tersangka Dirusak, Foto Disebar
Kemudian berdasarkan Peraturan MK nomor 14 tahun 2024, BRPK disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025.
Sementara itu sampai hari ini, total pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK sebanyak 313 perkara. Terdiri dari, 23 perkara untuk Pilgub, 214 Pilbup, dan 49 Pilwalkot.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Seluma sudah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 01 Teddy Rahman Gustianto memperoleh 76.596 suara.