radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang sudah diagendakan pukul 09.30 WIB Senin (10/6), ditunda.
Penyebabnya, dari 25 anggota DPRD Kaur yang hadir hanya 9 orang, sehingga tidak kuorum untuk mengambil keputusan. Padahal sejumlah Forkominda dan tamu undangan lainnya sudah hadir di ruang rapat.
BACA JUGA:Bupati Kembali Ingatkan, Jangan Takut Berobat Walaupun Tak Punya Biaya
"Rapat dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda kita tunda hingga waktu belum ditentukan," ujar Pimpinan Sidang Alpensyah yang juga Waka II DPRD Kaur.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Bengkulu Selatan Godok Perda RPJPD 2025-2045
Alpen menyebut, sebagaimana diamanatkan undang-undang maka rapat dapat dilanjutkan setelah memenuhi kuorum. "Ada beberapa yang izin diantaranya ketua dan beberapa anggota lain, selebihnya tanpa keterangan," bebernya.
BACA JUGA:Bengkulu Rawan Bencana, Pemerintah Siapkan Rencana Kontijensi Siaga
Sementara itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur, Irwanto Toher mengaku akan menegur sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir tanpa keterangan. "Nanti kami tegur, memang hari ini hanya 9 orang yang hadir banyak yang Alpa," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Pemilih Pemula Diminta Rekam Data, Stok Blangko KTP El di Bengkulu 84 Ribu Keping
Sementara itu Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafiri, MM mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Kaur siap menyampaikan nota pengantar, namun karna rapat ditunda, pihaknya akan menunggu undangan kembali dari DPRD Kaur. "Tadi nota pengantarnya sudah siap, tapi karna rapat ditunda, jadi kita tunggu agenda selanjutnya," tutupnya. (jul)