radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyebut, program pemutihan pajak yang dilaksanakan mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 dilaksanakan di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kabar Terbaru untuk PPPK, SK Pengangkatan Diserahkan Akhir Juni
Program ini juga menggratiskan Balik Nama kendaraan bermotor dan juga pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil.
“Harapannya melalui program ini, masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan,” kata Gubernur, Kamis (6/6).
BACA JUGA:BBM Langka, Antrean Mengular, Ini Penjelasan Pertamina
Gubernur mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Seluruh Samsat se Provinsi Bengkulu.
Pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini tidak memiliki kuota, melainkan hanya pada batasan waktu yang telah ditentukan nantinya.
BACA JUGA:Kisruh Tepra, Jawaban Prabowo Kami Akan Cari Solusi Terbaik
“Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak,” kata Gubernur.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Haryadi menegaskan, program ini dilaksanakn lantaran dari evaluasi yang sudah dilaksanakan beberapa tahun belakang, program ini mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Adik Gubernur Bengkulu Digaungkan Maju Pilkada Bengkulu Selatan
“Jadi dilanjutkan lagi dengan harapan semakin banyak yang memanfaaykan program ini,” pungkasnya.
(cia)