radarselatan.bacakoran.co - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar sidang paripurna untuk membahas dua raperda, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (28/5/2024).
Dua raperda tersebut adalah Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dewan Protes Kursi OPD Kosong Saat Sidang Rapat Paripurna
Lalu Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Parkir Digratiskan, Mantan Jukir Serbu Gudang Alfamart
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto dan Waka III Erna Sari Dewi dan dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. (ica/prw)