Segera setelahnya, KPPN Manna menyelesaikan pembuatan SPP/SPM-LS DBH berdasarkan kertas kerja tersebut. Dalam hal pembuatan SPP/SPM-LS DBH, KPPN menggunakan jenis dokumen LS Banyak Penerima (kode 237) serta memastikan nilai salur (bruto/netto) SPP/SPM-LSDBH telah sama dengan kertas kerja hasil cetakan aplikasi OMSPAN TKD Modul DBH.
PPSPM TKD pada KPPN engajukan SPM-LS DBH dan Segera melakukan Catat SP2D Otomatis pada aplikasi SAKTI Modul Pembayaran menu Mencatat/Upload SP2D setelah SP2D DBH Sawit Tahap I TA 2024 diterbitkan oleh KPPN.
Dalam pelaksanaan penyalurannya, KPPN mempedomani juknis penyaluran DBH dari Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait Pelaksanaan Penyaluran Dana Bagi Hasil SDA Minerba, Panas Bumi, dan Perikanan Triwulan I TA 2024 dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan di Tahun 2024 Melalui KPPN.
Selanjutnya, KPPN menyampaikan informasi kepada Pemda yang menerima penyaluran DBH setelah SP2D diterbitkan. Informasi yang disampaikan sekurang-kurangnya meliputi nilai rekomendas ipenyaluran dari DJPK, pemotongan dan/atau penundaan penyaluran DBH, serta nomor, tanggal, dan nilai SP2D.
Kepala KPPN Selaku Kuasa BUN telah mealkukan proses SP2D DBH Sawit Tahap I TA 2024. Jatuh tempo maksimal penyaluran DBH Sawit Tahap I TA 2024 adalah tanggal 31 Mei 2024. Terkait dengan Rencana Penarikan Dananya, KPPN Mempedomani ketentuan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor tentang Pelaksanaan Mekanisme RPD Harian sebagai Implementasi PMK Nomor 155 Tahun 2023.
Disamping itu untuk memastikan penyaluran DBH Sawit Tahap I TA 2024 dilaksanakan secara tepat waktu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melaksanakan monitoring atas penyalurannya pada KPPN dalam wilayah kerjanya, termasuk KPPN Manna.
Simpulan dan Rekomendasi
Dalam dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dengan ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit. (**)