Pagu DBH sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya, sampai akhir tahun anggaran.
Batas pagu DBH sawit paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara dan ditetapkan pemerintah sebagai alokasi minimum DBH sawit.
Selain itu, sumber penerimaan lain dapat digunakan pemerintah dengan mekanisme APBN.
Dana Bagi Hasil Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Persentase Pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Provinsi, Pemda penghasil, dan Pemda nonpenghasil meliputi: Provinsi yang bersangkutan 20%, Kabupaten/kota penghasil 60%, Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%.
Terdapat 3 (tiga) Indikator Penentuan Besaran Rincian Alokasi DBH Sawit, yaitu:
Luas lahan perkebunan sawit: Produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berkenaan dengan mekanisme penyalurannya. Penyaluran DBH Sawit dapat dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN. Dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap, serta dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran apabila Daerah tidak memenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit.
Alokasi Penyaluran DBH Sawit Wilayah Semaku pada KPPN Manna TA 2024
Alokasi penyaluran DBH Sawit pada KPPN Manna Wilayah Kerja Semaku, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 21.453.711.000,00 dengan penyaluran Tahap I sebesar Rp 10.726.855.500,00 yang terdiri dari:
Kabupaten Bengkulu Selatan dengan alokasi sebesar 5.987.896.000 dan salur tahap 1 sebesar 2.993.948.000
Kabupaten Seluma dengan alokasi sebesar 8.540.595.000 dan salur tahap 1 sebesar 4.270.297.500
Kabupaten Kaur dengan alokasi sebesar 6.925.220.000 dan salur tahap 1 sebesar 3.462.610.000
Penyaluran DBH Sawit Pada KPPN Manna Tahun 2024
Kepala KPPN Selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan penyaluran DBH berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh Direktorat Dana Transfer Umum tanggal 17 Mei 2024.
Terkait hal ini KPPN tidak melakukan penginputan, penghentian, penundaan, dan/atau pemotongan pada kertas kerja OMSPAN TKD Modul DBH maupun aplikasi Portal DFDD, namun tetap perlu melakukan download dan upload di kertas kerja yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan.