radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mendorong percepatan pembuatan Perda hukum masyàrakat adat Enggano Kabupaten Bengkulu Utara.
Percepatan pembuatan Perda hukum adat masyarakat Enggano, bertujuan untuk melindungi masyarakat adat Enggano agar tidak terusir dari tempat aslinya.
BACA JUGA:Kasus HIV AIDS di Bengkulu Terus Bertambah, Tahun 2024 Ada 71 Kasus Baru
"Kalau kita tidak membuat Perda, nantinya masyarakat asli Enggano akan terusir tersendiri," kata Gubernur.
Dikatakan Gubernur, Enggano ini menjadi pulau eksotis yang berada terluar dan memiliki ciri khas kebudayaan dan karakteristik perairan wilayah yang sangat eksotis dari pulau lainnya.
Hal ini diyakini Gubernur bahwa pulau Enggano dapat menjadi pusat ekonomi baru di masa mendatang dan dapat mendorong investor luar datang berbondong-bondong ke Enggano.
BACA JUGA:Penebar Racun di Sungai Air Bengkenang Buntu Masih Menjadi Misteri
BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah Mulai Digarap, Perhatikan Penggunaan Bibit!
"Perlindungan masyarakat hukum adat Enggano ini penting karena pulau Enggano terluar memiliki karakteristik keunggulan budaya lokal yang luar biasa dan harus dilindungi," kata Gubernur.
Sementara itu, Direktur Akar Global Inisiatif Erwin Basri mengatakan, sejauh ini Akar Global Inisiatif sudah melakukan riset mengenai masyarakat adat Enggano.
BACA JUGA:Tabligh Akbar di Bengkulu Selatan, UAS Tiba Minggu Sore, Ini Agenda Lengkapnya
Terdapat empat hal yang haru diperhatikan. Yakni soal pengakuan hukum adat dari Perda kabupaten kota, kedua terkait hutan adat desa adat itu peran provinsi, ketiga hak kelola wilayah laut, keempat situs kebudayaan.
"Ini peluang mana yang nanti akan diidentifikasi masyarakat Enggano itu sendiri," tutupnya. (cia)