Kejati Periksa Belasan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan, sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Waspadai Permintaan Sumbangan Untuk Festival Tabut
"Sudah banyak diperiksa dan dimintai keterangan," kata Danang, Minggu (29/6/2025).
Dugaan korupsi yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan itu terkait ketidakbenaran mark-up, fiktif, diskon, dan lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan di setwan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Maknai Tahun Baru Hijriah Dengan Semangat Baru
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Mustarani Abidin mengatakan seluruh jajaran Setwan, termasuk para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah bersikap kooperatif.
"Semua staf, termasuk mantan bendahara dan PPTK lama, hadir memenuhi panggilan penyidik. Bahkan mantan Sekwan juga ikut hadir," kata Mustarani.
BACA JUGA:Dekranasda Provinsi Bengkulu Gali Potensi Daerah
Ia menyebutkan bahwa kasus yang kini diusut oleh Kejati merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu atas penggunaan anggaran di tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Pendaftaran Camaba Akbid Manna Diperpanjang, Siap Tampung Seluruh Jurusan Sekolah
"Yang diusut itu adalah kegiatan yang sebelumnya memang sudah menjadi temuan BPK," tambahnya. Mustarani meluruskan bahwa kegiatan itu bukan dilakukan oleh para anggota dewan secara langsung, melainkan oleh ASN yang mendampingi kegiatan DPRD.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Pulau Enggano Kembali Bangkit
"Setahu saya, perjalanan dinas yang dipersoalkan bukan anggota dewan, melainkan ASN pendamping. Saya rasa buka para anggota Dewan," ujarnya. (cia)