Gubernur Bengkulu Bakal Terbitkan SE Larangan ASN Bercerai
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menerbitkan surat edaran (SE) larangan cerai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keutuhan rumah tangga para ASN.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Minta Sekolah Dapat Membuat Terobosan Dalam Sistem Pendidikan
"Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi gubernur," kata Helmi, Minggu (22/6/2025).
Tak hanya untuk lingkungan Pemprov Bengkulu, Helmi juga meminta seluruh bupati dan walikota di Provinsi Bengkulu juga ikut menerbitkan SE serupa.
BACA JUGA:Badan Pol PP dan Damkar Seluma Dapat Tambahan 50 Personel
Menurut Helmi, dalam struktur Kementerian Agama, kepala daerah sebenarnya memiliki peran sebagai pelestari pernikahan.
Namun peran itu selama ini jarang dimanfaatkan secara maksimal. Banyak kepala daerah yang langsung teken saat ada ASN yang mengajukan izin cerai.
BACA JUGA:PERHATIAN! Penerimaan Murid Baru SD Tidak Berlakukan Tes Calistung
"Soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi minimal pemerintah ambil bagian. Kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?" ujarnya.
Seperti diketahui, kebijakan ini juga pernah dilakukan oleh Helmi Hasan saat menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kebijakan Baru SMPN 36 PKLK Penggunaan Ponsel di Dikontrol
Helmi juga pernah menerbitkan imbauan resmi kepada ASN dan PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu agar tidak bercerai. (cia)