radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sepekan terakhir harga benih bening lobster (BBL) alias benur di pasaran anjlok. Bahkan kini hanya dihargai Rp 4 ribu per ekornya.
Sementara nelayan semakin kesulitan menangkap benur sehingga nelayan merugi. Akibatnya sejumlah nelayan memilih “ogah” menangkap benur.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah Mulai Digarap, Perhatikan Penggunaan Bibit!
Mereka enggan mengangkat waring (alat tangkap benur) dan mengganti lampu baterai benur dalam beberapa hari terakhir.
"Kami sudah seminggu ini istirahat, harga jual tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan," ujar nelayan penangkap benur di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Selasa (21/5).
Diketahui sebelumnya harga benur sempat menembus Rp 40 ribu per ekor, namun dalam beberapa minggu terakir harga anjlok.
BACA JUGA:Tabligh Akbar di Bengkulu Selatan, UAS Tiba Minggu Sore, Ini Agenda Lengkapnya
Padahal saat ini pemerintah sudah melegalkan penjualan benur di Kabupaten Kaur. Pemerintah melalui Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 07 2024 kembali merevisi teknis transaksi BBL dimana salah satu poinnya adalah kembali melegalkan tangkap benur namun dengan syarat.
Terbitnya Permen KKP itu dibenarkan Sekretaris Dinas Perikanan Kaur Robi Antomi, S.Pi, M.Si.
Belum lama ini dia mengatakan ada beberapa poin penting diatur dalam aturan baru terkait pengelolaan lobster serta penangkapan BBL untuk budidaya baik dalam maupun luar negeri.
BACA JUGA:Stok Hewan Kurban Bengkulu Melimpah, Jumlahnya Mencapai 38.770 Ekor
"Iya jadi ada aturan baru yang mana kembali memberikan kesempatan penangkapan BBL untuk budidaya baik dalam maupun luar negeri," tegas Roby.
Namun dalam aturan itu, meski diizinkan tetap saja wajib mendapat rekomendasi dan dihitung jumlahnya oleh pihak terkait.
Untuk Kabupaten Kaur wajib melapor ke Dinas Perikanan yang nanti akan menerbitkan surat Keterangan asal BBL.
BACA JUGA:Potensi Tambak Udang di Bengkulu Selatan Belum Tergarap, Ini Daerahnya