Bawaslu Seluma Nilai Mantan Ketua Tidak Paham Juknis

Selasa 21 May 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kritikan yang disampaikan mantan Ketua Bawaslu Seluma Suryadi terhadap seleksi pengawas kelurahan dan desa (PKD), dinilai sebagai ketidakpahaman terhadap petunjuk teknis (Juknis) tata cara perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024.

Sekretaris Bawaslu Seluma Trisno mengatakan, di dalam Juknis, Bab III tentang Kewenangan Pembentukan Panwas Kelurahan dan Desa, dijelaskan dalam hal belum terbentuknya Panwascam, Bawaslu sebagai lembaga satu tingkat di atasnya berhak mengambil alih seleksi PKD.

BACA JUGA:416 Calon Anggota PPS Dipastikan Gugur

"Jadi mungkin beliau belum memahami Juknis terkait perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024. Kami boleh mengambil alih sampai tahapan pengumuman wawancara calon PKD," tegas Trisno.

BACA JUGA:Ketika Harga Kelapa Sawit Turun, Kopi Makin Melambung

Trisno mengatakan seleksi PKD yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan aturan. Sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan proses seleksi PKD seperti yang diminta mantan Ketua Bawaslu Seluma.

BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah Mulai Digarap, Perhatikan Penggunaan Bibit!

Sementara itu, Suryadi yang juga koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Seluma mengatakan, bagaimanapun tahapan seleksi PKD harus didasarkan Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni dilaksanakan oleh Panwascam.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Dorong Kesejahteraan Petani

"Undang-Undang itu lebih tinggi dari Juknis. Jadi seleksi PKD yang dilaksanakan oleh Bawaslu tetap menyalahi aturan," ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur: Reforma Agraria Jadi Solusi Atasi Konflik

Terkait hal ini, Suryadi mengklaim sudah melakukan koordinasi secara nasional. Bahkan teguran secara resmi disebut Suryadi akan disampaikan kepada Bawaslu Seluma. (rwf)

Kategori :