Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Tiga Hari Kerja ASN

Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran yang juga akan berdampak pada jam kerja ASN.

Di mana, rencananya ASN akan menerapkan Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari.

BACA JUGA:2026 Belanja Pegawai Lingkungan Pemkab Seluma Terlalu Tinggi, Ancam Rencana Pembangunan

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna, Keterangan Saksi Dukung Dakwaan Jaksa

Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah mengatakan, terkait penerapan kebijakan itu, Pemerintah Provinsi masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari BKN.

"Kita tunggu saja, tiga hari (bekerja) atau seminggu," kata Rosjonsyah, Selasa (18/2). 

Rosjonsyah juga tidak bisa memastikan, kebijakan skema kerja efisien WFA diberlakukan akan mempengaruhi efektifitas pelayanan publik di Lingkungan Pemprov Bengkulu. Namun saat ini pemberlakukan kerja masih dilakukan lima hari dalam seminggu. 

BACA JUGA:Polisi Usut Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz, Kerugian Hingga Rp531 Juta

BACA JUGA:Memalukan, Belasan Pelajar Bengkulu Selatan Terjaring Razia Bolos Sekolah

"Terkait berpengaruh untuk pelayanan teknis, saya tidak tahu berpengaruh atau tidak. Kita tunggu saja juklak dan juknisnya, kata Rosjonsyah. 

Sesuai intruksi pemerintah pusat, adanya efisiensi anggaran akan diikuti dengan pemberlakukan skema kerja efisien seperti Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari. 

BACA JUGA:Sekda Seluma Sebut Program Pembangunan Disinkronkan Sampai ke Desa

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Hanya Dihadiri Wakil Gubernur

Kepala BKN juga meminta kepada seluruh ASN diperintahkan untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai hambatan, tapi sebuah tantangan dan peluang dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar sesuai ekspektasi masyarakat. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan