Pemutihan Pajak 2025 Tunggu Juknis

Ilustrasi Pemutihan Pajak-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Wacana Pemprov Bengkulu untuk kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan tahun ini masih belum ditetapkan.
Hingga kemarin (8/4/2025), UPTD Samsat Bengkulu Selatan belum menerima petunjuk teknis (juknis) progam tersebut.
BACA JUGA:TPA Padang Gilang Penuh, Dinas LHK Buang Sampah di TPA Pagar Dewa
Seperti disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Yunisman Hengky, S.Sos, bahwa progam pemutihan biasanya digelar pertengahan hingga akhir tahun berjalan. Biasanya, progam pemutihan digelar setelah ada instruksi langsung dari Gubernur Bengkulu.
"Itu (pemutihan pajak, red) masih tunggu juknis dulu, kalau memang nati ada instruksi dari atas, tentu akan kami laksanakan," ujar Yunisman.
Lanjutnya, tujuan utama progam pemutihan pajak adalah untuk mengurangi total tunggakan dan denda pajak kendaraan yang membengkak. Baik itu kendaraan umum, pribadi maupun kendaraan dinas.
BACA JUGA:Razia Ternak Dinilai Belum Berikan Dampak Signifikan, Satpol PP Diminta Kerja Lebih Ekstra
"Terbukti, dengan beberapa kali pemutihan digelar yakni sejak 2019 hingga 2024 lalu, bisa melampaui target PAD pajak yang ditetapkan pemerintah. Artinya, di satu sisi progam ini memberikan pengaruh positif," bebernya.
Meski demikian, Yunisman mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu bergantung dengan progam pemutihan. Masyarakat diminta untuk tetap rutin bayar pajak agar tidak terjadi pembengkakan tunggakan pajak dan PAD bisa maksimal.
Sebab, PAD pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dengan realisasi pembangunan fasilitas.
BACA JUGA:Jelang PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Tempat Hiburan Malam Bakal Dirazia
"Jika nanti pemutihan pajak resmi dibuka, maka akan kami sampaikan informasinya ke masyarakat," pungkasnya. (rzn)