radarselatan.bacakoran.co, SEMIDANG ALAS MARAS - Aparat Sat Reskrim Polres Seluma bersama dengan tim dari Polda Bengkulu melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
Pengerebekan judi sabung ayam ini dilakukan pada Rabu malam (15/5) kemarin. Aparat Polres Seluma sempat melepaskan tembakan peringatan.
BACA JUGA:Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Tutup Usia
Sehingga puluhan warga yang menonton dan ikut berjudi yang berada di lokasi lari terbirit-birit serta meninggalkan sepeda motor milik mereka.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam ini dilakukan setelah aparat Polres Seluma menerima laporan dari masyarakat. Karena selama ini dianggap sudah meresahkan masyarakat.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat kemudian kami langsung meluncur ke lokasi. Serta melakukan penggerebekan," tegas Kasat Reskrim kemarin siang.
BACA JUGA:Hama Babi Masih Jadi Musuh Petani, Perlu Ada Berburu Rutin
BACA JUGA:Harga Jagung Pipil Nyungsep
Tim gabungan Satreskrim Polres Seluma, berhasil mengamankan 6 orang saat aksi pengereman dilakukan. Serta puluhan unit sepeda motor diangkut dari lokasi gelanggang judi sabung ayam tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan berhasil mengamankan 6 orang dan sepeda motor sebanyak 32 unit. Sepeda motor ini diduga digunakan oleh para pelaku untuk menuju lokasi sabung ayam," tegas Kasat Reskrim.
Kasat juga menambahkan, dalam penanganan kasus ini masih akan didalami oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Selain Jembrana, Ternak Sapi Juga Banyak Terserang Cacing
Dengan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang berhasil diamankan di lokasi gelanggang sabung ayam.
"Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap ke enam orang yang masih menjalani pemeriksaan. Karena kami masih akan mengumpulkan alat bukti," ujarnya lagi. (rwf)