radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna menyepakati pembahasan dua raperda. Rapreda pertama adalah raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren Provinsi Bengkulu.
Sedangkan Raperda kedua adalah usulan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Popda Digelar, Pertandingkan Delapan Cabor
Juru bicara DPRD Provinsi Bengkulu Sumi Fales mengatakan, pembentukan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan dapat menyelesaikan masalah - masalah seperti bagaimana kebutuhan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan Pondok pesantren saat ini.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BPBD Bengkulu Selatan Siaga Satu
"Bagaimana pemerintah daerah dapat memahami perannya sebagai pelaksanaan program dan perumus kebijakan yang berkaitan dengan fasilitasi pendidikan pondok pesantren melalui perda yang ada," kata Suimi Fales.
BACA JUGA:Jembrana Mengganas, Ratusan Hewan Ternak Disuntik
Selain itu juga bagaimana mengelola mutu pendidikan pondok pesantren, dan kerangka kebijakan yang mengaturnya. Pembentukan perda ini bertujuan untuk melihat perkembangan kebijakan terkait penyelengaraan dan pengelolaan pendidikan pondok pesantren.
"Juga untuk menemukan hal - hal penting yang mendasari perlunya penyusunan rancangan perda," katanya.
BACA JUGA:Perusahaan Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja
Semenatra itu, Gubernur Bengkulu juga menyampaikan nota penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016. Gubernur menyebut, dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan. Keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah salah satunya ditentukan sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Permudah Perizinan Pelaku Usaha Gula Aren
"Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan lembaga sekretariat daerah yang mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja," kata Gubernur.
BACA JUGA:Bahas Inflasi, Kaur Pastikan Harga Sembako Stabil
Selanjutnya, kata Gubernur, dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.