radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Minat warga untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 70 desa di Kabupaten Kaur minim. Akibatnya kuota pendaftar di 70 desa itu tidak terpenuhi. Sementara di 125 desa dan kelurahan sudah terpenuhi.
Untuk mencukupi kuota pendaftar, kemarin (9/5) KPU Kaur memperpanjang masa pendaftaran PPS di 70 desa tersebut hingga besok (11/5). "Kita berikan waktu tiga hari untuk perpanjangan pendaftaran setelah ini nanti tidak ada lagi perpanjangan," kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto.
BACA JUGA:KPU Belum Keluarkan Peraturan Terbaru Tentang Calon Kada, Parpol Galau?
BACA JUGA:Percepat Transpormasi Digital di Daerah, Ini Langkah Diskominfo
Pendaftar tetap wajib login dan mengisi data pada situs Istri Infomasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pendaftar juga diminta mengantar langsung berkas fisiknya ke KPU Kaur. "Untuk syarat seusia dengan yang kami umumkan, tetap fisik harus diantara," terangnya.
BACA JUGA:Targetkan ODS Jangkau Seluruh Kecamatan
BACA JUGA:Melewati Dinamika Pemilu, Mari Menyatu Kembali Dalam Harmonisasi Bermasyarakat
Desa yang mengalami perpanjangan masa pendaftaran PPS berada di 13 kecamatan. Nantinya bila lulus administrasi maka sleksi tertulis akan digelar pada 15-18 Mei mendatang. Sementara wawancara 21-23 Mei nanti. "Untuk pengumuman PPS terpilih 24-25 Mei mendatang. Sementara pelantikan PPS terpilih 26 Mei nanti. (jul)