Ratusan Masyarakat Terima Kompensasi Dari PLN

Selasa 07 May 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ratusan masyarakat di Bengkulu Selatan akan menerima kompensasi dari PLN.

Kompensasi terkait lahan, bangunan dan tanam tumbuh yang akan terdampak pembangunan SUTT Manna-Bintuhan.

BACA JUGA:Dukung GERTAM, Sekda Bengkulu Selatan Panen Cabai Merah

PT. PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumatera Bagian Selatan 2 melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyampaian kompensasi jalur SUTT, Selasa (7/5/2024).

Sosialisasi digelar di Kecamatan Kota Manna, Kecamatan Manna dan Kecamatan Bunga Mas yang menjadi wilayah terdampak pembangunan SUTT Manna-Bintuhan.

Asisten I Pemkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri SIP mengatakan sosialisasi penyampaian kompensasi yang baru saja digelar merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Sebelumnya pembayaran kompensasi pada lahan yang didirikan tiang SUTT telah rampung dilakukan.

BACA JUGA:Ngaku Sakit, Mantan Ketua Baznas Minta Tidak Ditahan Jaksa

“Pada kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini, penghitungan ganti rugi kepada masyarakat, terhadap  tanah, bangunan dan tanam tumbuh juga dilakukan,” ujar Isran.

Lebih lanjut, Isran mengatakan dalam pemberian besaran kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang ada dan juga dilakukan oleh sebuah lembaga yang masuk dalam sebuah badan usaha, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sedangkan Pemkab Bengkulu Selatan memiliki peran dalam membantu fasilitas melalui masing-masing kecamatan yang menjadi jalur pelintasan SUTT.

BACA JUGA:Oknum Guru Rundung Peserta Didik Resmi Dimutasi, Novianto: Ini Yang Terakhir!

“Besaran kompensasi yang akan diberikan telah masuk dalam penghitungan. Kalau untuk teknis pembayaran kompensasi kami serahkan kepada PT PLN,”  katanya.

Isran menyampaikan dari hasil sosialisasi tidak ditemukan permasalahan yang dapat menghambat proses pembayaran nantinya.

Sebab masyarakat yang akan mendapatka kompensasi dari PT PLN telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Salah satunya dapat menunjukkan surat kepemilikan tanah.

“Dalam proses ini seluruh masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi tentunya harus menunjukkan kepemilikan sah tanah, yaitu menunjukkan sertifikat tanah yang dilalui jaringan SUTT. Untuk lebih jelasnya bisa langsung berkoordinasi dengan PT PLN,” sampainya.

Kategori :