Hari Buruh! Regulasi Dinilai Belum Berpihak ke Pekerja

Selasa 30 Apr 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2024, pemerintah dinilai belum berpihak kepada buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal tersebut menjadi fokus perjuangan para buruh dalam memperingati Hari Buruh Internasional tahun ini.

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Terus Jalankan Program Bekundang Sehat

Secara nasional, May Day 2024 mengusung teman May Day Revolusi dengan tuntutan utama membatalkan UU Cipta Kerja.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan mengatakan, dalam UU Cipta Kerja masih banyak pasal-pasal yang merugikan buruh.

"UU Cipta Kerja belum berpihak kepada pekerja. Banyak pasal-pasal di dalamya merugikan pekerja," sesal Aizan.

BACA JUGA:Benahi Kawasan Pesisir, Bengkulu Selatan Bakal Gandeng Investor Asing

BACA JUGA:Digerebek Polisi, Tersangka Narkoba Nekat Lompat dari Lantai 2 Hotel

Pasal yang dimaksud seperti yang mengatur pekerja outsourching dan Pemutusan Hubungan Hari Kerja (PHK). Termasuk juga terkait Upah Miminum Provinsi (UMP), di mana Bengkulu masuk dalam terendah se Sumatera.

"Soal kenaikan upah itu setiap tahun dibahas, karena inflasi,dan daya beli berkurang, upah Bengkulu masih rendah di sumatera," kata Aizan.

BACA JUGA:Astagfirullah! Pelajar SMP di Kaur Diduga Cabuli Balita

Kedepannya, Aizan menyebut pihaknya juga akan meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah. Sejauh ini Komunikasi yang berjalan tidak berjalan maksimla antara pekerja, perusahaan dan pemerintah.

"Kita tetap dengan semangat menyuarakan pembatalan UU Cipta Kerja," tegas Aizan. (cia)

Kategori :

Terkait