Astagfirullah! Pelajar SMP di Kaur Diduga Cabuli Balita
Astagfirullah! Pelajar SMP di Kaur Diduga Cabuli Balita-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kaur. Kali ini korbannya seorang anak yang masih berusia 4 tahun.
Korban dicabuli seorang pelajar berusia 16 tahun yang masih terdaftar sebagai seorang pelajar SMP. Kemarin, pelajar tersebut pun mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:CJH Bengkulu Mulai Diberangkatkan 15 Mei 2024
BACA JUGA:Kwartir Cabang 0701 Bengkulu Selatan Bantu Korban Dampak Banjir Lebong
Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap ketika ibu korban curiga setelah anaknya yang masih balita itu kesakitan saat buang air kecil.
Sang ibu pun merayu anaknya memberitahu kenapa sampai kesakitan ketika buang air kecil. Setelah dirayu, sang anak mengaku belum lama ini digendong oleh tersangka. Saat digendong itulah, tersangka dengan sengaja memasukkan jarinya ke (maaf) kemaluan korban.
BACA JUGA:Hingga April, Realisasi DAK Fisik Masih Nol Persen
BACA JUGA:Jelang Ditutup, 112 Peserta Serahkan Berkas Pendaftaran PPK
“Jadi korban ini digendong, kemudian pelaku meraba dan mencabulinya," terang Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, SIK, MIK, MSi disampaikan Kasat Reskrim AKP Jonny Manurung, MH, kemarin (29/4/2024).
Ibu korban yang tidak terima perlakuan pelajar tersebut pun langsung membuat laporan ke Mapolres Kaur. Sabtu 27 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Polres Kaur membekuk pelajar SMP itu.
BACA JUGA:Kelapa Sawit Gagal Berbuah, Ajukan Usulan Segera!
BACA JUGA:Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Terhadap Tiga Raperda
Meski juga masih di bawah umur, tersangka dijerat dengan pidana Pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia.
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
BACA JUGA:Serius Maju Pilkada Bengkulu Selatan, Pak Bowo Ambil Formulir di 4 Partai
BACA JUGA:Erwin Octavian Juga Daftar ke Gerindra dan PKB, Ingin Sapu Bersih?