Ia menambahkan, adanya dua regulasi tersebut juga mewujudkan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
BACA JUGA:Budidaya Limau Nasi, Berpotensi untuk Bisnis
yang mengatur bahwa pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah.
Lalu regulasi yang termuat dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengatur bahwa pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kearsipan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan aset nasional dan daerah, serta menjadi pengaman identitas dan jati diri bangsa.
BACA JUGA:Lagi, Terdakwa Kasus BTT Kembalikan KN Rp 149 Juta
"Mendasar pada pentingnya rancangan peraturan daerah, baik ditinjau dari tujuan pembentukan maupun dari dasar hukum pembentukan, tentu dapat disimpulkan urgensinya bahwa rancangan peraturan daerah ini untuk segera dilakukan pengesahan," tutur Edwar.
Edwar menyebut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memastikan bahwa segala proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) telah dilalui secara komprehensif mulai dari penyusunan, harmonisasi pembahasan, hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
"Sehingga Rancangan peraturan daerah yang ada sebelumnya memang layak untuk segera disahkan," pungkasnya. (advertorial)