BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat 18.560 Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik bakal calon DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu berpotensi melanggar aturan dan tidak sesuai PKPU No 15 tahun 2023.
APS tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota dan ditemukan terbanyak di Kota Bengkulu dengna 3.176 APS.
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Santuni Korban Kebakaran Desa Pagar Gading
BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan Reses Anggota DPRD di Dapil I
Sedangkan APB berpotensi langgar aturan paling sedikit ditemukan di Lebong dengan hanya 532 APS.
Partai politik yang berpotensi paling banyak melanggar adalah Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 3.479 APS. Kemudian disusul Partai Golkar 2.869 APS dan ketiga adalah Partai Nasdem 2.353 APS.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023, APS yang dipasang para balon tidak memuat ajakan memilih dan hanya menampilman gambar dan nomor urut.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Wilayah Talo Sepakat, Pesta Malam Hari Dilarang
BACA JUGA:Atasi Stunting, Beri Bantuan Makan Tambahan
"Artinya dalam konten yang dimuat dalam APS itu isinya tidak mengandung unsur ajakan. Sampai nantinya waktu pelaksanaan kampanye tanggal 28 November," tegas Eko usai coffe morning rilis hasil Pengawasan APS dan Deklarasi Pemilu Damai, Kamis (2/11).
Eko mengatakan basis data hasil pengawasan berdasarkan laporan dari kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Pelaporan mulai dari tingkat desa dan kecamatan yang disampaikan Panwascam.
BACA JUGA:Kontraktor TPI Janji Perbaiki Pekerjaan
BACA JUGA:Manna Expo Jadi Ajang Promosi dan Investasi Daerah
"Dari Panwascam dilaporkan kepada kita (Bawaslu). Jadi laporan ini memang dari bawah," katanya.