Eko mengatakan KPU Provinsi Bengkulu akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) hari ini, Jumat (3/11). Dengan penetapan DCT, potensi pelanggaran semakin besar dengan keluarnya nomor urut para calon.
Untuk itu, melalui kegiatan ini Bawaslu telah meminta partai politik agar segera melakukan penertiban.
"Kami harapkan tumbuh kesadaran para calon. Termasuk balon DPD, itu juga ada ditemukan (pelanggaran)," sambung Eko.
BACA JUGA:Diseruduk Travel, Petani Kaur Tewas
BACA JUGA:Jangan Persulit Proses Perizinan
Selain mengandung unsur ajakan, penertiban APS juga bisa dilakukan bagi yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Seperti yang berada di ranah-ranah publik, menganggu estetika dan menutup pandangan pengendara jalan.
"Edaran terbaru dari Bawaslu 774 tanggal 27 Oktober bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku baliho dan APK yang melanggar. Bahkan bisa juga mengarah pada pidana," tegas Eko.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Dinsos Ikuti Arahan Ombudsman
BACA JUGA:Bolos Sekolah, Belasan Siswa Diamankan Satpol PP
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Rohidin Mersyah mengatakan hasil rilis dari Bawaslu menjadi perhatian seluruh partai politik dan calon peserta pemilu.
"Ini peringatan pertama dari Bawaslu. Tentunya harus menjadi perhatian kita tentunya pimpinan-pimpinan parpol," ungkap Rohidin.
//Rekapitulasi APS Berpotensi Melanggar
Kabupaten Jumlah APS
Kaur 2.118 Unit
Mukomuko 1.117 unit
Bengkulu Tengah 1.464 unit