Pelaku Usaha Diimbau Urus Izin Usaha

Senin 15 Apr 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan terus mengimbau para pelaku usaha agar mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha. Semua pelaku usaha diharapkan dapat mengajukan NIB, mulai dari perdagangan bidang pertanian, usaha usaha warung manisan, pedagang eceran pakan ternak dan sebagainya. 

BACA JUGA:Moment Mudik dan Libur Lebaran Berdampak Positif Terhadap Industri Pariwisata

"Kalau warga negara itu kartu identitas pengenalnya berupa KTP, yang berusaha itu berupa NIB. Jadi semua pelaku usaha yang berusaha di Indonesia, itu wajib mengurus NIB," kata Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr. E Edwin Permana, MT, MM. 

Dengan adanya NIB, terang Edwin, DPM-PTSP BS tidak lagi menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha. "Tentu kita sesuaikan dengan aturan baru. Jadi, yang sekarang ada NIB," ujar Edwin.

BACA JUGA:Target Pajak Sarang Walet Diturunkan, Hanya Rp 10 Juta Setahun

Saat ini pelaku usaha telah bisa mengurus NIB melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) pada Website : www.oss.go.id. Dengan persyaratan diantaranya memiliki e-mail aktif, foto copy KTP, foto copy NPWP pribadi (untuk perorangan),

jika non perorangan maka wajib NPWP pribadi dan NPWP perusahaan, serta denah lokasi. Serta, mempunyai izin tetangga, foto copy akte pendirian.

BACA JUGA:Waspada! Akses Manna-Pagaralam Masih Rawan Longsor, Minggu Sore Kembali Terjadi Longsor

BACA JUGA:Gegara Racun Nyamuk, Rumah Warga Bunga Mas Dilalap Api

“Pemohon dapat mengisi dan melengkapi semua formulir yang disediakan lembaga OSS pada aplikasi tersebut, informasi lebih lanjut bisa menghubungi petugas DPM-PTSP setelah masuk kerja nanti,” kata Edwin. (one)

Kategori :