Target Pajak Sarang Walet Diturunkan, Hanya Rp 10 Juta Setahun

RAPAT: Bappenda Bengkulu Selatan saat rapat realisasi capaian pajak daerah belum lama ini, termasuk upaya untuk optimalisasi pajak sarang burung walet-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Badan pendapatan daerah (Bappenda) Kabupaten Bengkulu Selatan telah menatapkan besaran target pajak sarang burung walet tahun 2024.
Targetnya Rp 10 juta. Target ditetapkan justru mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2023 lalu yakni Rp 25 juta.
BACA JUGA:Siswa Dilarang Bawa Handphone ke Sekolah
Hal ini lantaran realisasi capaian tidak maksimal dikarenakan para pemilik usaha walet belum tumbuh kesadaranya untuk membayar pajak yang ditetapkan. Sehingga tahun 2024 ini besaran pajak dari sarang buruk walet ditetapkan lebih rendah.
“Untuk ketetapan pajak sarang burung walet sengaja diturunkan, kami berharap capaian bisa melebihi target, karena ketentuan pajak sarang burung walet ini berdasarkan besaran penghasilan dari usaha.
BACA JUGA:Waspada! Akses Manna-Pagaralam Masih Rawan Longsor, Minggu Sore Kembali Terjadi Longsor
BACA JUGA:Alamak, Kabel PLN Di Karang Cayo Nyaris Sentuh Jalan
Namun kendalanya pengusaha tidak mau jujur terkait penghasilan dari usaha mereka,” kata Kepala Bappenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan, SE.
Dikatakan Didi, perihal pajak sarang burung walet perlu kerjasama antar pihak untuk mengoptimalkan capaian. Apalagi, potensi usaha ini sangat banyak di wilayah Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Gegara Racun Nyamuk, Rumah Warga Bunga Mas Dilalap Api
“Kapan mereka panen, hanya mereka yang tahu. Sehingga petugas kesulitan untuk mengetahui hasil yang didapat,” pungkasnya. (one)